KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memastikan bahwa informasi seputar uang bantuan Lebaran untuk peserta terdaftar programnya adalah tidak benar.
Informasi ini merebak di media sosial, salah satunya di Facebook sejak beberapa hari yang lalu. Disebutkan, satu kartu keluarga (KK) yang terdaftar BPJS akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta.
Uang tersebut dapat dicairkan mulai 1 Juni 2019 mendatang di bank BUMN, seperti Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kabar palsu ini juga menyebutkan syarat-syarat yang musti dipenuhi, seperti fotokopi KK, fotokopi kartu BPJS, dan fotokopi KTP Kepala Keluarga.
Berikut tangkapan layar dan narasi yang ada:
BANTUAN LEBARAN UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS...
Sesuai dengan Kepres No.3/Kepres/RI/V/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 2.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).
SYARAT2
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Kartu BPJS
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing rangkap 2
Dana sudah dapat dicairkan mulai 01 juni 2019, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)
Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan, diperkuat pidato Presiden di depan semua Kepala Daerah Indonesia.
Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2019 untuk direvisi "Bantuan Langsung"
Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga.
Mari kita semua senantiasa bersyukur...
Baca juga: [HOAKS] Pesan yang Imbau Warga Solo Hati-hati dengan Aksi Gangster
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, informasi mengenai bantuan uang Lebaran adalah kabar bohong.
"Ini hoaks. Selama ini tidak ada pemberian bantuan-bantuan langsung begitu," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan yang diatur dalam berbagai regulasi, baik undang-undang, peraturan presiden (perpres), dan aturan lainnya.
"Perpres Nomor 82 Tahun 2018 adalah peraturan presiden yang terakhir diterbitkan, sebagai rujukan regulasi penyelenggaraan program JKN-KIS," ujar dia.
Informasi palsu itu juga menyebutkan bahwa adanya bantuan uang dari BPJS didasarkan pada Keppres Nomor 3 Tahun 2019.
Padahal, Keppres Nomor 3 Tahun 2019 tidak mengatur mengenai bantuan Lebaran, melainkan tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Selain itu, kebohongan informasi ini didukung dengan isi kabar yang tidak jelas, salah satunya tak menyebut apakah yang dimaksud BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.