JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso menuturkan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah menolak hasil Pilpres 2019.
Priyo mengatakan, BPN masih mempertimbangkan dua opsi setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mengajukan gugatan sengketa ke MK atau tidak.
"Per hari ini belum ada keputusan BPN dan saya baru diskusi dengan Pak Djoko Santoso, per hari ini memang BPN belum mengambil keputusan bagaimana tentang laporan ke MK," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: KPU Tetapkan Calon Terpilih 25 Mei jika Tak Ada Sengketa ke MK
"Keputusan apakah nanti jadi kami laporkan ke MK atau tidak nanti pada saatnya akan diputuskan," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Priyo, opsi untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK semakin menguat.
Priyo mengatakan, memang ada pihak-pihak yang menyarankan agar BPN tidak perlu mengajukan gugatan.
"Opsi tidak ke MK itu juga menguat, tapi itu belum diputuskan. Nanti akan diputuskan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.
Baca juga: Mahfud MD: Hak Politik Prabowo Tak Mau ke MK asal Tak Melanggar Hukum
Selain itu, Priyo juga mengatakan pihak BPN belum merencanakan langkah apa yang akan diambil jika tidak mengajukan gugatan ke MK.
Ia hanya menegaskan bahwa langkah untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan salah satu bentuk protes BPN terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama pilpres.
"Tidak mengajukan ke MK kan juga sebagai salah satu bentuk protes kami," ujar Priyo.
Baca juga: Jimly: Jika Tak Mau ke MK Tak Apa-apa, tetapi Wajib Redakan Ketegangan
"Dikritik atau tidak dikritik kami harus punya sikap terhadap praktik demokrasi kita pada saat ini yang hancur-hancuran dibanding dengan pemilu-pemilu sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari masa kampanye hingga rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Baca juga: Polarisasi Dikhawatirkan Berlanjut jika Prabowo Tak Mau ke MK
Prabowo mengatakan, selama ini BPN telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Permasalahan dari daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos, hingga salah hitung di website KPU menjadi sorotan BPN.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso. Menurut dia, seluruh dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, tetapi tak pernah ditindaklanjuti.
Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pilpres dan Tak Akan Gugat ke MK, Bagaimana Sikap PKS?
"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak dihentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur, dan sistematis," kata Djoko.
Kendati menolak hasil Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.