Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Hasil Pilpres karena Kejanggalan DPT, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 16/05/2019, 20:33 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi pemilu presiden 2019 yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.

Alasannya, mereka menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari masa kampanye hingga rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Salah satu yang masih dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.

BPN menganggap janggal 17,5 juta DPT. Mereka menemukan adanya sejumlah TPS yang seluruh daftar pemilihnya memiliki tanggal lahir yang sama, yakni 1 Januari 1949.

Baca juga: BPN Kembali Singgung 17,5 Juta DPT Janggal Saat Ungkap Bukti Dugaan Kecurangan

BPN memberi contoh beberapa TPS seperti TPS 13 dan TPS 16, Desa Nanggerang, Kecamatan cicurug, Sukabumi.

Kemudian TPS 05, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur.

Kecurigaan BPN itu kemudian dimentahkan netizen di media sosial berdasarkan hasil rekap di tingkat TPS.

Nyatanya, di TPS 13 Desa Nanggerang, pasangan Prabowo-Sandiaga menang. Salinan C1 di TPS tersebut kemudian diedarkan.

Penelusuran Kompas.com dalam Situng KPU, Prabowo-Sandiaga memang menang di TPS tersebut dengan perolehan 130 suara. Sementara Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya memperoleh 47 suara.

Adapun di TPS 16 Desa Nanggerang, belum diunggah hasil rekapitulasi ke dalam Situng KPU.

Sementara itu, di TPS 05 Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan 137 suara. Prabowo-Sandiaga memperoleh 29 suara.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso mengatakan, persoalan kejanggalan DPT tidak bisa dilihat hanya dari satu TPS.

Menurut Priyo, tim IT BPN memiliki data mengenai kejanggalan DPT di ratusan ribu TPS.

"Kenapa kok hanya menyorot satu TPS di satu desa. Padahal ada ratusan ribu bahkan lebih kecurangan yang terjadi secara masif," ujar Priyo saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).

Secara terpisah, Wakil Direktur bidang IT BPN Vasco Ruseimy memastikan pihaknya memilliki data mengenai kejanggalan DPT yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 01.

Berdasarkan data BPN, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara terbanyak di banyak TPS. Namun di TPS tersebut terdapat kejanggalan DPT yang belum diperbaiki oleh KPU.

Baca juga: TKN: Kata BPN Ada TPS Siluman di Desa Nanggerang, Ternyata yang Menang 02

"Justru lebih banyak 01 menang di DPT yang janggal itu. Itu banyak banget yang kejadian seperti itu. Malah ada yang suaranya Pak Jokowi di atas jumlah suara sah," kata Vasco.

Vasco mengatakan pihaknya siap membuka data mengenai kejanggalan data DPT jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan, termasuk dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Juru bicara TKN Arya Sinulingga meragukan data kecurangan BPN di TPS 13, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat.

"Ini ada ratusan ribu data DPT yang janggal. lebih baik adu saja, adu data dari masing-masing tim IT," kata Vasco.

Penjelasan Kemendagri

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai DPT yang dianggap janggal oleh BPN.

Menurut Zudan, temuan itu justru merupakan sesuatu yang wajar.

"Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember sudah berlangsung lama, semenjak Kemendagri menggunakan SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan)," ujar Zudan melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Ketika Dukcapil Kemendagri menggunakan SIMDUK, sebelum tahun 2004, seluruh penduduk di Indonesia yang lupa atau tidak tahu akan tanggal lahirnya, akan dituliskan lahir pada tanggal 31 Desember pada kartu identitasnya.

Kemudian, pada 2004, Dukcapil menggunakan (SIAK) Sistem Informasi Kependudukan dalam pengelolaan data base warga negara Indonesia. Sejak menggunakan SIAK, warga negara yang tak mengetahui atau lupa akan tanggal lahirnya, akan ditulis lahir pada 1 Juli.

"Bila dia tidak ingat tanggal, tapi ingat bulannya, maka ditulis tanggal 15 dengan bulan lahir yang dia ingat," papar Zudan.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat kembali menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Dengan demikian, kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 Desember atau tanggal 15 ya," ujar Zudan.

Kompas TV Diduga diwarnai kecurangan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi menolak hasil rekapitulasi suara yang sedang dilaksanakan KPU. Menanggapi sikap tersebut Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap adu data dalam forum rekapitulasi. #bpnprabowosandi #kpu #bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com