JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tetap dilanjutkan, meskipun KPU diputuskan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data.
Putusan Bawaslu tersebut, menurut Pramono, menunjukan komitmen keterbukaan informasi publik.
"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Putusan Bawaslu: Situng KPU Tetap Dipertahankan, tapi Data Harus Akurat
Menurut Pramono, Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng bahwa Situng merupakan media informasi terkait penghitungan pemilu, tidak hanya bagi publik melainkan juga untuk peserta pemilu.
Sementara perintah Bawaslu yanh meminta KPU memperbaiki prosedur dan tata cara input data Situng, kata Pramomo, sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan atau temuan salah input data.
"Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," katanya.
Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat
Pramono menambahkan, putusan Bawaslu pada dasarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil pemilu bukan mengacu pada Situng, melainkan berbasis rekapitulasi manual secara berjenjang.
Bawaslu memutus KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: KPU Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respons BPN
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang. Oleh sebab itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.