JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dengan diantar mobil tahanan KPK, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB.
Idrus mengaku kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk dua tersangka, yaitu Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Pada Rabu (15/5/2019), ia juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi Sofyan dan Samin Tan.
"Ini kelanjutan kemarin, karena kemarin kan sudah mau buka (puasa) cuma (pemeriksaan) belum selesai. Ya saya dipanggil bersaksi kepada dua orang, Pak Sofyan Basir dengan Pak Samin Tan," kata Idrus saat memasuki gedung KPK.
Baca juga: Idrus Marham Pasrah soal Konsekuensi Banding atas Vonisnya
Ia hanya berharap pemeriksaannya sebagai saksi untuk dua tersangka bisa segera dituntaskan.
"Kita harapkan hari ini selesai semua dan kemarin tidak dilanjutin karena mau buka (puasa), ya itu saja, ya," ujar Idrus.
Pada pemeriksaan Rabu kemarin, Idrus mengaku menjelaskan konteks pertemuannya dengan Sofyan ke penyidik. Idrus mengaku dirinya sama sekali tak menyinggung atau membahas proyek PLTU Riau-1 itu.
"Ya saya jelaskan apa adanya. Bahwa saya ketika ketemu dengan Pak Sofyan itu adalah bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang keumatan dan tentang program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten, kota dan juga CSR pemuda masjid," kata dia, Rabu sore.
Ia juga merasa tak membahas soal fee terkait proyek tersebut.
"Enggak, sama sekali saya tidak bicara," ujar dia.
Baca juga: 7 Fakta Persidangan Idrus Marham
Terkait Samin Tan, Idrus mengaku tak kenal dengan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu.
"Pak Samin Tan, saya tidak kenal. Pak Samin Tan juga ndak kenal dengan saya. Jadi tidak kenal, ya," ungkapnya.
Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Sofyan Basir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
Sementara, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).