Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Istana Presiden hingga Bencana Donggala Dijadikan Lahan Korupsi

Kompas.com - 16/05/2019, 11:01 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Hal itu karena Nazar sudah mengenal secara dekat Irene Irma selaku Direktur Utama PT TSP serta Yuliana Enganita Dibyo selaku Koordinator Pelaksana Proyek PT TSP sejak Nazar menjabat sebagai Kasatker SPAM Provinsi Aceh tahun 2014-2015.

Selanjutnya, setelah mengetahui besaran nilai kontrak pekerjaan penanggulangan bencana Donggala, pada 3 Desember 2018, Nazar memerintahkan Dwi Wardhana selaku Staf Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat untuk meminta “kasbon” kepada Yuliana sejumlah Rp 500 juta.

Nazar meminta uang diberikan dalam bentuk dollar AS. Uang itu untuk digunakan membiayai keperluan pribadi Nazar.

Menurut jaksa, pada 6 Desember 2018, bertempat di Lantai 1 Satker Tanggap Darurat

Permukiman Pusat Pejompongan, Jakarta Pusat, Yuliana menemui Dwi dan menyerahkan uang 33.000 dollar AS yang diminta oleh Nazar.

 

Tak sesuai target

Akibat menerima suap, Nazar diduga membiarkan PT TSP yang tidak memenuhi target pada pekerjaan penanganan tanggap darurat SPAM di Donggala.

Menurut jaksa, pada 19 Desember 2018, Nazar menerima laporan dari Dwi Wardhana bahwa pekerjaan PT TSP belum selesai.

Sesuai target, proyek itu seharusnya selesai sebelum 22 Desember 2018. Bahkan, menurut Dwi, pengerjaan proyek bisa mundur hingga Januari 2019.

Namun, meski mengetahui adanya ketentuan bahwa proyek dibayar seluruhnya jika sudah selesai, Nazar tetap memerintahkan Dwi untuk memproses pembayaran seluruhnya kepada PT TSP.

"Terdakwa beralasan sebentar lagi akan tutup tahun anggaran," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Dwi dan Dita Prijanti selaku pejabat penguji Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian pada 20 Desember 2018, melaksanakan perintah Nazar dengan memproses pembayaran kepada PT TSP.

Dwi dan Dita membuat dua SPM, yaitu SPM 95 persen pembayaran pekerjaan dengan nilai  Rp 15,656 miliar dan SPM 5 persen Retensi (jaminan pemeliharaan) dengan nilai Rp 824 juta.

Menurut jaksa, Nazar mengetahui penerbitan SPM tersebut terdapat kekurangan persyaratan, karena Nazar selaku PPK belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pembayaran, Bukti Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, serta Surat Serah Terima Barang.

Selanjutnya, atas SPM yang tidak lengkap persyaratannya tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D) pada 25 Desember 2018, untuk pembayaran ke rekening PT TSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com