Hal itu karena Nazar sudah mengenal secara dekat Irene Irma selaku Direktur Utama PT TSP serta Yuliana Enganita Dibyo selaku Koordinator Pelaksana Proyek PT TSP sejak Nazar menjabat sebagai Kasatker SPAM Provinsi Aceh tahun 2014-2015.
Selanjutnya, setelah mengetahui besaran nilai kontrak pekerjaan penanggulangan bencana Donggala, pada 3 Desember 2018, Nazar memerintahkan Dwi Wardhana selaku Staf Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat untuk meminta “kasbon” kepada Yuliana sejumlah Rp 500 juta.
Nazar meminta uang diberikan dalam bentuk dollar AS. Uang itu untuk digunakan membiayai keperluan pribadi Nazar.
Menurut jaksa, pada 6 Desember 2018, bertempat di Lantai 1 Satker Tanggap Darurat
Permukiman Pusat Pejompongan, Jakarta Pusat, Yuliana menemui Dwi dan menyerahkan uang 33.000 dollar AS yang diminta oleh Nazar.
Akibat menerima suap, Nazar diduga membiarkan PT TSP yang tidak memenuhi target pada pekerjaan penanganan tanggap darurat SPAM di Donggala.
Menurut jaksa, pada 19 Desember 2018, Nazar menerima laporan dari Dwi Wardhana bahwa pekerjaan PT TSP belum selesai.
Sesuai target, proyek itu seharusnya selesai sebelum 22 Desember 2018. Bahkan, menurut Dwi, pengerjaan proyek bisa mundur hingga Januari 2019.
Namun, meski mengetahui adanya ketentuan bahwa proyek dibayar seluruhnya jika sudah selesai, Nazar tetap memerintahkan Dwi untuk memproses pembayaran seluruhnya kepada PT TSP.
"Terdakwa beralasan sebentar lagi akan tutup tahun anggaran," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, Dwi dan Dita Prijanti selaku pejabat penguji Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian pada 20 Desember 2018, melaksanakan perintah Nazar dengan memproses pembayaran kepada PT TSP.
Dwi dan Dita membuat dua SPM, yaitu SPM 95 persen pembayaran pekerjaan dengan nilai Rp 15,656 miliar dan SPM 5 persen Retensi (jaminan pemeliharaan) dengan nilai Rp 824 juta.
Menurut jaksa, Nazar mengetahui penerbitan SPM tersebut terdapat kekurangan persyaratan, karena Nazar selaku PPK belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pembayaran, Bukti Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, serta Surat Serah Terima Barang.
Selanjutnya, atas SPM yang tidak lengkap persyaratannya tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D) pada 25 Desember 2018, untuk pembayaran ke rekening PT TSP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.