JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rencana pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara KPK dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"KPK dan Pemprov DKI akan mengagendakan pertemuan lanjutan untuk mengetahui kebijakan yang diambil terkait penghentian privatisasi pengelolaan air bersih di Jakarta. Rencana pertemuan akan dilakukan setelah Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (15/5/2019).
Menurut Febri, saat ini, tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Litbang KPK sedang mencermati informasi dan dokumen yang didapatkan sebelumnya.
Ia menjelaskan, pertemuan lanjutan ini dalam rangka melakukan klarifikasi pengaduan masyarakat terkait dengan berakhirnya kontrak pengelolaan air bersih PT PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) pada tahun 2023.
"Sebelumnya tim KPK mendengarkan paparan mengenai opsi kebijakan atas penghentian privatisasi. Dari paparan tersebut diketahui bahwa privatisasi pengelolaan air bersih sejak tahun 1998 sampai dengan Desember 2016," katanya.
PT PAM Jaya selaku BUMD membukukan kerugian Rp 1,2 triliun, sedangkan laba yang dibukukan pihak swasta Rp 4,3 triliun.
Laba yang diperoleh pihak swasta ini dinilai berbanding terbalik dengan kinerja, target coverage area penyediaan air bersih dan produksi air untuk DKI Jakarta serta tidak sesuai dengan harapan.
"Salah satu penyebab rendahnya pendapatan PT PAM Jaya dari kerja sama ini disebabkan terdapat beberapa klausul perjanjian yang memberatkan pemerintah, diantaranya adalah kesepakatan IRR (Internal Rate of Return) 22 persen dan kewajiban pemerintah membayar defisit," ungkap dia.
Menurut Febri, tim Pemprov DKI telah menyampaikan rekomendasi sejumlah skenario ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penghentian privatisasi air.
KPK menyoroti beberapa hal, seperti proses bisnis penyediaan layanan air bersih dan mekanisme kontrol PT PAM Jaya terhadap kegiatan operator PALYJA dan Aetra.
Kemudian, faktor-faktor yang menyebabkan terdapat klausul kontrak yang tidak mencerminkan kepentingan pemerintah.
"Lalu, skenario penghentian privatisasi, klausul perjanjian dalam Head of Agreement yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya pemberian eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta," ujarnya.
Klausul itu, kata Febri, menunjukkan penghentian privatisasi penyediaan air bersih belum dilakukan sepenuhnya oleh DKI Jakarta.
"Pada kesempatan ini KPK juga menyampaikan agar setiap klausul-klausul perjanjian yang dibuat dengan pihak swasta tidak melanggar peraturan dan harus memberi keuntungan maksimum dari aspek keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat DKI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.