Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Anggap Prabowo Terima Hasil Pilpres jika Tak Gugat ke MK

Kompas.com - 16/05/2019, 09:30 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu Presiden 2019, jika memutuskan tidak mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau misalnya dia tidak menempuh jalur mekanisme Mahkamah Konstitusi, berarti dia menerima terhadap hasil pilpres ini, gitu saja," kata Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzilydi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ace menyayangkan kubu Prabowo-Sandiaga malah mengarahkan para pendukung untuk menggunakan kedaulatan rakyat.

Baca juga: Antara Pilpres dan Pileg, Kontradiksi Kubu Prabowo-Sandiaga yang Tolak Hasil Pemilu...

Meski kubu 02 belum gamblang menggambarkan seperti apa kedaulatan rakyat itu, Ace yakin hal itu mengarah kepada pengerahan massa yang besar.

Padahal, menurut Ace, kedaulatan rakyat sudah terjadi pada hari pemungutan suara yang lalu.

"Kedaulatan masyarakat yang sesungguhnya itu tanggal 17 April, itulah kedaulatan rakyat ya. Apalagi kalau selisihnya di atas 15 juta," ujar Ace.

Ace juga mengkritik sikap anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon yang mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK meski menolak hasil Pemilu 2019.

Baca juga: Yusril Sebut Prabowo Harus Buktikan Kecurangan Pemilu di MK

Alasannya, BPN merasa itu akan sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

Padahal, Fadli Zon adalah pimpinan DPR yang ikut membuat undang-undang. Menurut Ace, sikap tersebut menunjukan ketidaktaatan terhadap UU.

"Itu artinya Pak Fadli sebagai pimpinan DPR sama saja dengan tidak mau mengikuti Undang-Undang yang dibuatnya sendiri," ujar Ace

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK meski menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU.

Baca juga: Lembaganya Tak Dipercaya Kubu Prabowo-Sandiaga, Apa Kata Ketua MK?

Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

"'Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi ituuseless dalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Fadli mengatakan, pada 2014 pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Saat itu Prabowo berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa.

Sesuai keputusan KPU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 53,15 persen mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan suara 46,85 persen. Lantas kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Namun, kata Fadli, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com