Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Perlu Penguatan Regulasi soal Pendidikan Antikorupsi di PT

Kompas.com - 15/05/2019, 21:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlunya penguatan regulasi terkait implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penguatan regulasi penting untuk mendukung persiapan teknis pendidikan antikorupsi.

"Persiapan penyelenggaraan PAK (pendidikan antikorupsi) membutuhkan payung hukum, seperti menyiapkan tenaga pengajar, menyusun silabus perkuliahan dan sebagainya. KPK mendorong Kemenristekdikti segera menerbitkan Permenristekdikti dan Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang implementasi PAK," kata Febri dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Febri, regulasi terkait implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang kini berlaku adalah Surat Edaran Nomor 1016/E/T/2012 yang diterbitkan Kemendikbud.

Baca juga: KPK Diharap Perkuat Pendidikan Antikorupsi bagi Kelompok Disabilitas dan Masyarakat Adat

Regulasi tersebut dirasa belum memadai sebagai pedoman bagi seluruh perguruan tinggi untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara efektif.

KPK, kata Febri, juga mendorong para pemangku kepentingan merumuskan strategi dan model implementasi pendidikan antikorupsi yang efektif.

Sejak tahun 2012 hingga saat ini, sebanyak 4.000 dosen telah mengikuti Training of Trainier (ToT) sebagai pengajar antikorupsi. Pelatihan itu, diselenggarakan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti dan KPK.

"Namun, temuan KPK di lapangan mendapatkan bahwa dosen yang telah mengikuti ToT masih mengalami kesulitan untuk melakukan implementasi PAK di perguruan tingginya masing-masing," kata dia.

Beberapa penyebab di antaranya belum ada alokasi SKS (Satuan Kredit Semester) mata kuliah PAK dan belum adanya penunjukan resmi dari perguruan tinggi sebagai dosen pendidikan antikorupsi.

"Dan semuanya bermula dari belum adanya regulasi yang mewajibkan perguruan tinggi untuk mengimplementasikan PAK," ujar dia.

Di tengah keterbatasan regulasi, kata Febri, KPK mengapresiasi sejumlah perguruan tinggi yang berinisiatif mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, baik berupa mata kuliah wajib, pilihan atau disisipkan dalam mata kuliah yang relevan.

Baca juga: KPK Harap Pendidikan Antikorupsi Diimplementasikan di Seluruh Kampus

Di antaranya adalah Universitas Brawijaya Malang, Institut Teknologi Bandung (ITB), PKN STAN, Poltekes Kemenkes, Universitas Paramadina dan Universitas Jember.

"KPK memandang pendidikan antikorupsi pada khususnya mahasiswa sangat penting dilakukan. KPK juga memandang perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan berintegritas dengan pendekatan akademis dan praktis," ujar dia.

Sebab, merujuk pada data KPK sejak 2004-2015, sebesar 86 persen pelaku korupsi di Indonesia merupakan orang-orang yang mengenyam pendidikan tinggi.

Kompas TV Secara langsung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memantau jalannya pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Negeri 1 Maos, Kabupaten Cilacap. Selain memantau ruang UNBK ini, Ganjar juga memasuki beberapa ruang kelas sekolah lainnya. Sejumlah siswa pun diajak berdialog terkait rencana pemprov yang segera menerapkan pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah. Sebagai payung hukumnya, pemprov sudah membuat peraturan gubernur nomor 10 tahun 2019 tentang implementasi pendidikan antikorupsi. Dalam waktu dekat, pergub ini akan mulai diterapkan.<br /> #UNBK #GanjarPranowo #GubernurJawaTengah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com