JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat Partunggul Nahat Simaremare didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya, Anggiat diduga menerima gratifikasi dari kontraktor yang melaksanakan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat.
Baca juga: Kasatker SPAM Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar dan 5.000 Dollar AS
Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Anggiat yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Pada 2018, terdakwa diangkat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis. Terdakwa merangkap juga selaku PPK Pembina Teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan beberapa proyek," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa melanjutkan, Anggiat pernah menerima Rp 500 juta melalui Asri Budiarti dan Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator 4 Terdakwa Kasus SPAM PUPR
Perusahaan itu mengerjakan paket di Satuan Kerja Strategis, yaitu paket SPAM Istana Merdeka dan Istana Cipanas.
Selain itu, perusahaan itu juga mengerjakan paket SPAM AAU dan Akpol.
Menurut jaksa, pada 2018, Anggiat menjadi penanggung jawab beberapa proyek. Pertama, Pembangunan SPAM di Istana Merdeka dan Istana Cipanas, yang dikerjakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.
Baca juga: KPK Sita 15 Mata Uang Bernilai Puluhan Miliar Rupiah dari 88 Pejabat Kementerian PUPR
Kemudian, konsultan supervisi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tunas Intercomindo Sejati.
Selain itu, Anggiat menjadi penanggung jawab proyek optimalisasi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tirta Sari Mandiri.
Dalam surat dakwaan, Anggiat diduga menerima gratifikasi dalam 15 mata uang. Masing-masing yaitu, Rp 10,058 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura.
Baca juga: KPK Sita Dua Unit Ruko Milik Satu Tersangka Kasus SPAM PUPR
Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.
Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu diduga berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.