Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat PUPR Terima Gratifikasi dari Proyek di Istana Merdeka dan Istana Cipanas

Kompas.com - 15/05/2019, 15:22 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat Partunggul Nahat Simaremare didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya, Anggiat diduga menerima gratifikasi dari kontraktor yang melaksanakan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat.

Baca juga: Kasatker SPAM Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar dan 5.000 Dollar AS

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Anggiat yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).

"Pada 2018, terdakwa diangkat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis. Terdakwa merangkap juga selaku PPK Pembina Teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan beberapa proyek," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa melanjutkan, Anggiat pernah menerima Rp 500 juta melalui Asri Budiarti dan Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator 4 Terdakwa Kasus SPAM PUPR

Perusahaan itu mengerjakan paket di Satuan Kerja Strategis, yaitu paket SPAM Istana Merdeka dan Istana Cipanas.

Selain itu, perusahaan itu juga mengerjakan paket SPAM AAU dan Akpol.

Menurut jaksa, pada 2018, Anggiat menjadi penanggung jawab beberapa proyek. Pertama, Pembangunan SPAM di Istana Merdeka dan Istana Cipanas, yang dikerjakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.

Baca juga: KPK Sita 15 Mata Uang Bernilai Puluhan Miliar Rupiah dari 88 Pejabat Kementerian PUPR

Kemudian, konsultan supervisi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tunas Intercomindo Sejati.

Selain itu, Anggiat menjadi penanggung jawab proyek optimalisasi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tirta Sari Mandiri.

Dalam surat dakwaan, Anggiat diduga menerima gratifikasi dalam 15 mata uang. Masing-masing yaitu, Rp 10,058 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura.

Baca juga: KPK Sita Dua Unit Ruko Milik Satu Tersangka Kasus SPAM PUPR

Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.

Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu diduga berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.

Kompas TV KPK menggeledah ruangan Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain membawa berkas-berkas dari ruangan wali kota, penyidik KPK juga membawa pejabat di Pemerintah Kota Tasikmalaya. Penggeledahan ruang Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dilakukan sejak pukul 9.00 pagi. Selain ruangan Wali Kota Tasikmalaya, KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR dan rumah pribadi Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Selain membawa 2 tas besar berisi dokumen, penyidik KPK juga membawa pejabat dari dinas pekerjaan dan penataan ruang PUPR. #KPK #WaliKotaTasikmalaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com