JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening tersebut.
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Tengah Berada di Arab Saudi, Alasan Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polisi Besok
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Penyidik pun memanggil Bachtiar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa pemanggilan pertama Bachtiar sebagai tersangka dilakukan pada 2018.
Penetapan tersebut, katanya, telah melalui mekanisme gelar perkara.
"Jadi UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) sudah dipanggil dan diriksa sebagai saksi tahun 2017 dan melalui mekanisme gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dipanggil pertama 2018, 2019 tanggal 8 Mei," kata Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Penyidik kemudian memanggil Bachtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 8 Mei 2019. Namun, ia tidak memenuhi panggilan kedua tersebut.
Bachtiar tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena sudah ada jadwal mengisi acara pengajian.
"Mengisi pengajian dan semacamnya, acara pribadi di sekitar Jakarta dan saya enggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa
Dikarenakan Bachtiar tidak memenuhi panggilan, Polisi telah melayangkan panggilan ketiga. Pemeriksaan dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana Beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Hingga panggilan ketiga, Bachtiar tak kunjung datang memenuhi jadwal pemeriksaan.
Pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, menuturkan bahwa Bachtiar sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia di Arab Saudi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.
"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Dikarenakan tak memenuhi panggilan ketiga, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar.
Dedi mengatakan, upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik.
Penyidik, katanya, juga menilai Bachtiar masih beritikad baik.
"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara," tutur Dedi.
"Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.