JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening tersebut.
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Tengah Berada di Arab Saudi, Alasan Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polisi Besok
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Penyidik pun memanggil Bachtiar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa pemanggilan pertama Bachtiar sebagai tersangka dilakukan pada 2018.
Penetapan tersebut, katanya, telah melalui mekanisme gelar perkara.
"Jadi UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) sudah dipanggil dan diriksa sebagai saksi tahun 2017 dan melalui mekanisme gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dipanggil pertama 2018, 2019 tanggal 8 Mei," kata Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Penyidik kemudian memanggil Bachtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 8 Mei 2019. Namun, ia tidak memenuhi panggilan kedua tersebut.
Bachtiar tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena sudah ada jadwal mengisi acara pengajian.
"Mengisi pengajian dan semacamnya, acara pribadi di sekitar Jakarta dan saya enggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa
Dikarenakan Bachtiar tidak memenuhi panggilan, Polisi telah melayangkan panggilan ketiga. Pemeriksaan dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana Beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Hingga panggilan ketiga, Bachtiar tak kunjung datang memenuhi jadwal pemeriksaan.
Pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, menuturkan bahwa Bachtiar sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia di Arab Saudi.