JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu akan memutus perkara dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hitung cepat besok, Kamis (16/5/2019).
Perkara tersebut dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Kamis pagi," kata Bagja saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Bawaslu Minta BPN Prabowo-Sandiaga Perbaiki Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Bagja mengatakan, jadwal jam sidang putusan sedang ditentukan.
"Masih akan ditentukan jam nya nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu terkait Situng dan lembaga Survei atas laporan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Dalam Sidang Bawaslu, KPU Bantah Tudingan BPN soal Kecurangan Situng
Dalam sidang itu KPU membantah tudingan BPN Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan pemilu melalui Situng.
"Terlapor meminta kepada majelis untuk menolak seluruh dalil-dalil pelapor dan laporan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin di hadapan Majelis Hakim, Rabu (8/5/2019).