JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengingatkan para dosen untuk menjadi contoh bagi para mahasiswa dalam sikap antikorupsi.
Hal itu disampaikan Basaria dalam Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Karena sebaik apa pun teori yang bapak ibu berikan tentang pendidikan antikorupsi ini pada saat bapak ibu bicara di depan mahasiswa, mereka pasti bilang 'alah lo ngomong aja lo'," kata Basaria.
Baca juga: Pemprov Jawa Tengah Terbitkan Pergub Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Basaria menegaskan, pendidikan antikorupsi harus dimulai dari para pendidiknya dulu. Sehingga, nantinya mahasiswa dari para pendidik bisa mengikuti contoh sikap antikorupai yang sudah dilakukan.
"Sehingga para anak didik ini tanpa diminta pun dia akan mengikuti hal-hal tersebut. Kemudian menjadi contoh teladan untuk para mahasiswa kita. Ini hal penting karena nanti anak ini yang meneruskan generasi berikutnya yang akan memimpin indonesia mau dibawa ke mana," kata dia.
Baca juga: KPK Minta Daerah Lain Tiru Jateng yang Terapkan Pendidikan Antikorupsi
Kemudian, Basaria juga menekankan perbaikan sistem tata kelola di kampus. Menurut dia, perlu ada perbaikan sistem yang mampu mencegah perbuatan korupsi.
"Kenapa saya berbicara seperti ini, impelementasi pendidikan antikorupsi itu bagus memang kita lakukan, preemtif misalnya memberikan sosialisasi, pendidikan secara teori. Tapi kalau menurut saya yang paling penting preventif, rill," kata dia.
Baca juga: Jateng Terapkan Pendidikan Antikorupsi di 23 Sekolah
Misalnya, ia mencontohkan Universitas Bina Nusantara (Binus) yang memiliki aturan tegas apabila mahasiswa diketahui menyontek.
"Di kampus Binus itu, kalau nyontek langsung dikeluarkan. Akhirnya saya yakin semua tidak berani nyontek. Jadi di samping preemtif, hal yang paling penting preventif ini," katanya.
Baca juga: KPK dan 4 Kementerian Sepakati Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Contoh lainnya, dosen juga jangan memberikan nilai ke mahasiswa berdasarkan tindakan yang koruptif.
"Contoh paling kecil, (mahasiswa) tidak mendapatkan nilainya dengan cara-cara korupsi, macam cara, bisa membeli bukunya dosen, memberikan hadiah ke (dosen), semacam itu. Jadi tata kelola di dalam kampus itu sendiri harus sudah benar. Termasuk para pengajarnya," kata dia.