JAKARTA , KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang atas paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Tenggara sah," kata komisioner KPU Hasyim Ashari memutuskan hasil penghitungan suara dalam pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Prabowo dan BPN Tolak Hasil Penghitungan Resmi KPU, Ini 5 Faktanya..
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandiaga mendapat 842.117 suara.
Sedangkan Jokowi-Ma'ruf mendapat 555.664 suara. Selisih di antara keduanya mencapai 286.453 suara.
Jumlah pemilih di Sultra mencapai 1.796.827 orang. Dari angka ini, sebanyak 1.422.845 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: KPU: Tak Perlu Mengucap Curang tapi Tak Mencari Tahu Kebenarannya
Dari suara yang masuk, sebanyak 27.625 diantaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 1.397.781.
Hingga Selasa (14/5/2019) malam, KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 19 provinsi.
Pada Rabu hari ini akan dilakukan rekapitulasi untuk 7 provinsi lainnya. Ditargetkan, 22 Mei 2019 proses rekapitulasi telah selesai dilakukan untuk 34 provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.