JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik meminta pihak-pihak yang menuding adanya kecurangan dalam pemilu menempuh mekanisme yang sudah disediakan dalam undang-undang.
Menurut Evi, tidak seharusnya ada yang meneriakan dugaan kecurangan ke publik, tetapi tidak diikuti dengan langkah penyelesaian.
"Tidak perlu misalnya kita mengucapkan (curang) di luar tapi kita tidak melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan ataupun mencari tahu kebenaran daripada kecurangan tersebut," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Prabowo dan BPN Tolak Hasil Penghitungan Resmi KPU, Ini 5 Faktanya..
Pernyataan Evi ini menanggapi pidato calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU. Alasannya, ada kecurangan dalam proses penghitungan suara.
Menurut Evi, seluruh mekanisme pemilu telah diatur dalam undang-undang. Dari mulai penghitungan suara, rekapitulasi, individu yang menyatakan keberatan, partai yang keberatan, hingga pasangan calon yang keberatan.
Jika ada proses pemilu yang diduga curang, siapapun bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: TKN Nilai Dasar Penolakan Prabowo atas Hasil Pemilu Hanya Asumsi
Dari situ, Bawaslu akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi. Hasil dari invesitgasi Bawaslu selanjutnya akan disampaikan ke KPU sebagai rekomendasi.
"Sehingga semuanya terbuka, ada mekanismenya. Sehingga itu seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Evi.
Evi menambahkan, dalam setiap forum rekapitulasi, baik di tingkat bawah maupun pusat, jajaran KPU selalu memberikan arahan supaya jika terjadi permasalahan dilakukan cross check dan sinkronisasi.
Baca juga: TKN: Pesan Pak Prabowo Membingungkan Rakyat dan Bikin Geleng-geleng Kepala
Sehingga, data-data yang direkap dan ditetapkan di tingkat bawah dipastikan sudah benar hingga ke tingkat pusat.
Namun demikian, sekalipun ada tudingan kecurangan pemilu, Evi menyebut, pihaknya siap untuk mengikuti proses yang telah diatur dalam undang-undang, selama pihak yang menuding adanya kecurangan itu melapor ke Bawaslu.
"Kami siap untuk menunggu (proses di Bawaslu) itu, di mana kecurangan itu kita siap untuk menindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Demokrat Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu kecuali Ada Upaya Mengadu Rakyat
Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU.
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).