JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019.
Rencananya, rekapitulasi digelar dengan membacakan hasil rekapitulasi tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu meliputi Jawa Tengah, NTB, Banten, Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara.
"Hari ini kita melakukan rekapitulasi terkait dengan Jawa Tengah, NTB, ada Banten kemudian seterusnya, mereka yang sudah hadir kita langsung lakukan rekapitulasi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: KPU: Saksi Prabowo-Sandi Tak Pernah Buka Data di Pleno Rekapitulasi
Rapat pleno rekapitulasi dibagi menjadi dua panel, bertempat di Ruang Sidang Gedung KPU dan halaman kantor KPU.
Rapat dibagi menjadi dua panel supaya proses rekapitulasi berjalan efektif. Sebab, Jawa Tengah memiliki sepuluh daerah pemilihan (Dapil), yang diperkirakan membutuhkan waktu lama untuk rekapitulasi.
"Seperti Jawa Tengah itu kan 10 daerah pemilihan, tentu itu memakan waktu yang begitu banyak untuk pembacaan saja," ujar Evi.
Hingga Selasa (14/5/2019) malam, KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 19 provinsi.
KPU masih akan terus melakukan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara. Ditargetkan, 22 Mei 2019 proses rekapitulasi telah selesai dilakukan untuk 34 provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.