JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan, tahap-tahap persiapan pemindahan ibu kota dari segi regulasi harus segera dipersiapkan oleh pemerintah.
Akmal mengatakan, Kemendagri masih menunggu kajian teknis dari Bappenas sebelum mempersiapkan regulasi baru terkait itu.
Ia menyebutkan, ada beberapa UU yang harus diubah atau direvisi. Salah satunya UU Nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia.
Baca juga: Setelah Tax Amnesty, Pemindahan Ibu Kota Diyakini Akan Jadi Legacy Jokowi Selanjutnya
"UU tentang pengadaan tanah untuk ibu kota, kemudian pengadaan tanah untuk kawasan strategis, UU tata ruang, kemudian UU yang akan jadi sendiri, juga UU tentang lingkungan dan sebagainya," kata Akmal saat ditemui wartawan di Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo mengatakan, kajian terhadap regulasi ibu kota memiliki dua pilihan yaitu UU direvisi atau dibuat UU yang baru.
"Artinya akan diajukan draf UU yang mengatur kedudukan ibu kota itu. Salah satunya Mendagri akan menjadi semacam leading sector dalam penyiapan regulasi," ujar Eko.
Baca juga: 7 Fakta soal Rencana Pemindahan Ibu Kota
Ia berharap, ibu kota baru lebih bersifat administratif agar tekanan politik berkurang sehingga kepala negara fokus pada tugasnya.
"Memberikan ruang kepada kepala negara melaksanakan tugasnya di tempat baru, mungkin daerah-daerah administratif lebih tepat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.