JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pembentukan tim hukum nasional tumpang tindih dengan lembaga lainnya.
Asfinawati mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki tim khusus yang menganalisa pernyataan seseorang di dunia maya. Selain itu, Asfinawati mengatakan polisi juga telah memiliki tim serupa.
"Sangat berbahaya. Karena dia overlap dgn kebijakan lain. Misal polisi selama ini menjalankan fungsinya dengan undang-undang. Dengan adanya tim asistensi. Seolah-olah tim ini menjadi lembaga menjadi kanal yang akan mengevaluasi omongan kita semua," ujar Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Wapres Sebut Tim Hukum Nasional Beda, Tak Seperti Orde Baru
Ia mengatakan, semestinya upaya penyelidikan pernyataan seseorang yang dicurigai melanggar hukum cukup dilakukan oleh polisi.
Asfinawati menambahkan, polisi bisa memproses seseorang secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asfinawati menambahkan, pernyataan seseorang bisa dikategorikan melanggar hukum bila menganjurkan kekerasan pada agama atau etnis tertentu, bukan karena mengkritik pemerintah.
Baca juga: Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas 13 Tokoh, Seluruhnya Pendukung Prabowo
"Saya membayangkan ketika polisi di Polres, Polda, atau Mabes menerima ini (masukan tim hukum nasional) masa mereka mau nolak? Ini sangat tricky. Dan dari awal saja (dibentuk) untuk mengawasi omongan tokoh," ujar dia.
"Omongan itu kan harusnya kebebasan berpendapat, pemerintah harusnya mau dikritik. Batasnya bagaimana? Ketika ada orang menganjurkan kekerasan pada agama, etnis yang berbeda, baru di situ pemerintah turun tangan," lanjut dia.