Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut.
"Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ungkapnya.
4. Sebut penyidik bersikap baik
Menurut kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, penyidik bersikap baik selama pemeriksaan tersebut.
"Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Kepada penyidik, Pitra menuturkan kliennya telah memberikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak berniat melakukan makar seperti yang dituduhkan.
"Telah kami klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," ungkapnya.
5. Anggap kasusnya selesai
Setelah pemeriksaan berlangsung, Kivlan menganggap kasusnya sudah selesai.
"Saya anggap ini sudah selesai. Insya Allah ini baik-baik saja," kata Kivlan di Kantor Bareskri Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Ia pun menyerahkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Kivlan mengaku memercayai Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasusnya.
Baca juga: Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
"Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya untuk melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, berpandangan bahwa kasus tersebut juga tak dapat dilanjutkan.
"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka paham unsur makar itu apa saja," ujar Pitra pada kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.