JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan para calon anggota legislatif DPR, DPD, dan DPRD terpilih di Pemilu 2019 untuk tak mengkhianati kepercayaan rakyat.
Hal itu merespons kembali terjeratnya anggota legislatif sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt dengan kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
"KPK berharap agar kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Indonesia yang telah memilih pada hari Pemilihan Umum tahun ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan tidak dikhianati dalam bentuk menerima suap, gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Febri menjelaskan, KPK sudah banyak menjerat pelaku korupsi dari sektor legislatif. Menurut dia, korupsi politik di sektor legislatif sangat merugikan masyarakat. Sebab, mereka tak bertanggungjawab atas kewenangan besar yang diembannya.
Kewenangan itu menyangkut penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan.
"Korupsi yang melibatkan sektor legislatif, yaitu anggota DPR, DPD dan DPRD tentu saja akan sangat berdampak tidak baik bagi masyarakat," katanya.
"Kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses Pemilu semestinya menjadi pegangan yang kuat bagi para wakil rakyat ini," sambung Febri.
Baca juga: Kembangkan Kasus Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Ketua DPRD Sebagai Tersangka
Berdasarkan data KPK sejak 2004-2018, sudah ada 247 anggota legislatif terjerat kasus korupsi. Situasi ini menempatkan anggota legislatif sebagai pelaku korupsi di peringkat pertama.
Kemudian disusul pihak swasta sebanyak 238 orang. Hal ini menempatkan aktor swasta di posisi kedua pelaku korupsi terbanyak.
Kemudian disusul dengan aktor lainnya, seperti pejabat eselon I, II, III; bupati dan wakil bupati, kepala kementerian atau lembaga, gubernur, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.