JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Lampung.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Hasil ini secara resmi disahkan," ujar pemimpin rapat yang juga Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Rekap KPU Sementara: Jokowi-Maruf 520.485 Suara di Luar Negeri, Prabowo-Sandi 181.116 Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara 2.853.585, sementara Prabowo-Sandi mendapat 1.955.689 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 897.896.
Jumlah pemilih di Provinsi Lampung mencapai 6.293.486 orang. Dari angka ini, sebanyak 4.895.585 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, di antaranya 86.311 tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 4.809.274.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.