JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Johny E Awuy, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).
Johny tak kuat menahan air mata saat mengingat kerja kerasnya selama puluhan tahun mengabdi sebagai TNI Angkatan Laut harus berakhir sebagai terdakwa kasus korupsi. Johny tak menyangka perbuatannya malah berujung operasi tangkap tangan.
"Jiwa ini sangat terpukul. Lebih baik mati di medan perang daripada terlibat rasuah merugikan uang negara," ujar Johny saat membacakan pleidoi.
Baca juga: Sekjen KONI Merasa Jadi Korban Sistem Tata Kelola Kemenpora yang Bobrok
Johny merupakan pensiunan perwira TNI berpangkat Laksamana Muda. Johny pernah menjabat sebagai kepala dinas keuangan TNI AL.
Sebelum pensiun, Johny pernah menjabat sebagai staf ahli Panglima TNI.
Johny mengatakan, perbuatannya menyerahkan uang kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olaghraga hanya menjalankan perintah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Johny juga merasa mencairkan uang sesuai tugasnya sebagai bendahara.
Dalam pleidoinya, Johny mengaku menyesali perbuatannya. Johny meminta maaf kepada masyarakat seluruh insan olahraga Indonesia.
Johny juga menyampaikan permintaan maaf kepada petinggi dan institusi TNI yang telah tercoreng akibat perbuatannya.
Baca juga: Mantan Bendahara Sebut Fee dari KONI ke Kemenpora Sudah Sejak 2017
"Saya meminta maaf kepada Panglima TNI dan Bapak Kepala Staf TNI AL karena saya sudah mencemarkan nama baik korps TNI," kata Johny.
Menurut jaksa, Johny terbukti melakukan korupsi bersama-sama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Menurut jaksa, Hamidy dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Baca juga: Bendahara KONI Dituntut 2 Tahun Penjara
Kemudian, Johny dan Ending memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Ending juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.