JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Kalimantan Timur.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hasil tersebut disahkan oleh komisioner KPU RI, Viryan Aziz di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Rekapitulasi KPU Makassar Tak Kunjung Rampung, Ini Penyebabnya
"Dengan ini Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Kalimantan Timur sah," ujar Viryan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 1.094.845. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 870.443 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 224.402.
Baca juga: Ini 2 Penyebab Molornya Rekapitulasi Suara di Jakarta Timur
Jumlah pemilih di Kalimantan Timur mencapai 2.662.476 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.003.281 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, 37.993 di antaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 1.965.288.