Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Tak Adil Tangani Ancaman ke Jokowi karena Isu SARA, Ini Kata Polri

Kompas.com - 13/05/2019, 18:29 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pria dengan inisial HS (25) ditangkap polisi karena telah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Saat mengeluarkan ancaman itu, HS sedang ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) dan terekam dalam sebuah video.

Penangkapan HS ini membuat kasus lama mengenai pemuda bernama RJ (16) yang pernah mengancam Jokowi kembali terangkat. Sebab, RJ disebut telah bebas walau pernah mengancam akan menembak Presiden Jokowi.

Isu SARA dan rasialisme pun muncul karena sebuah unggahan menyebut bahwa polisi tidak memberikan tindakan hukum kepada RJ hanya karena dia anak keturunan Tionghoa. Sedangkan, HS yang disebut sebagai "anak pribumi" ditulis mendapat ancaman hukuman mati.

Sebuah gambar dengan foto RJ diunggah pada Minggu (12/5/2019) malam dengan narasi sebagai berikut:

Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman JokowiFacebook Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman Jokowi
POLISI DAGELAN

ANAK CHINA ANCAM TEMBAH JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU-LUCUAN

ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG TANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI

SELAMAT DATANG DI NEGRI BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA

Unggahan di Facebook tersebut per Senin (13/5/2019) sore telah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan mendapatkan lebih dari 200 komentar dari warganet lainnya.

Bantahan polisi:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membantah unggahan bernuansa rasialisme itu. Menurut Dedi, polisi tetap melanjutkan kasus hukum terhadap RJ.

Bahkan, menurut Dedi, RJ telah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah menjalani proses persidangan serta sudah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019) sore.

Sebelumnya, RJ memang tidak ditahan karena usianya yang masih di bawah umur.Namun, RJ telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menuturkan alasan pihaknya tak menahan RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Remaja yang Hina Presiden Jokowi

Hingga saat ini belum diketahui kelanjutan kasus RJ di persidangan. Kompas.com kembali menghubungi Argo Yuwono pada Senin ini untuk diminta tanggapan mengenai kasus RJ. Namun, dia tidak mau memberi tanggapan.

Kompas.com juga telah menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan vonis yang dijatuhkan untuk RJ.

Akan tetapi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyatakan bahwa dia akan menelusuri informasi itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com