Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Nasdem Anggap Ada yang Keliru dari Narasi "People Power" Pasca-Pemilu

Kompas.com - 13/05/2019, 17:59 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate menilai ada yang keliru dalam seruan people power yang beredar pasca-Pemilihan Presiden 2019.

Dia mencontohkan seruan politisi senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, yang menyuarakan people power untuk menggulingkan kekuasaan lewat jalanan.

"Di sini masyarakat harus hati hati, waspada, bahwa semua usaha people power di dunia ini biasanya untuk dua hal. Pertama melawan penjajah dan kedua melawan pemerintahan otoriter," ujar Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Ketua DPR Minta Rakyat Tak Terpancing Wacana People Power

 

Sementara itu dalam konteks seruan Amien Rais, people power bukan ditujukan untuk itu.

People power versi Amien Rais dipicu oleh kecurangan pemilu. Amien tidak mau membawa perkara kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi karena merasa tak ada gunanya.

Johnny mengatakan kecurangan pemilu dalam hal ini bukan ranah pemerintah melainkan penyelenggara pemilu.

Baca juga: Jubir BPN: Ada Beda Sikap Pendukung 02 dan Prabowo soal People Power

"Jadi ini terbalik sama sekali. Masa penyelenggara pemilu yang mau dilawan? Yang mau dibikin people power?" kata dia.

Dia pun menilai seruan people power ini salah alamat dan tidak perlu. Dia mengimbau semua pihak untuk menyikapi hasil Pemilu 2019 ini dengan cara-cara yang sesuai konstitusi.

Kompas TV Seorang dosen sebuah universitas swasta di Bandung ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena menyebarkan ujaran kebencian. Solatun Dulah Sayuti, seorang dosen pascasarjana di sebuah universitas swasta di Bandung ditangkap di wilayah Batununggal, Kota Bandung pada hari Kamis (9/5/2019) lalu setelah mengunggah ujaran kebencian di akun facebooknya. Dalam unggahannya, pelaku memuat tulisan mengenai <em>people power</em> secara provokatif dan bernada hasutan yang ditujukan kepada aparat. Atas perbuatannya tersangka terancam jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 15 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. #UjaranKebencian #Dosen #Bandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com