Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla: Berlebihan Tuduhan Petugas KPPS Diracun

Kompas.com - 13/05/2019, 15:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai berlebihan, hoaks adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal karena diracun.

Ia juga menanggapi permintaan visum petugas KPPS yang meninggal dunia. Kalla mengatakan, visum harus seizin keluarga.

"Itu terserah keluarganya, visumkan harus izin keluarga dan mungkin tuduhan (hoaks) bahwa itu diracun itu berlebihan saya kira," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: [HOAKS] Anggota KPPS di Bandung Meninggal karena Diracun Zat Kimia VX

Data terakhir dari KPU, sebanyak 469 petugas KPPS meninggal. Sementara petugas pengawas pemilu yang meninggal mencapai 92 orang.

Kalla menilai, meninggalnya para petugas pemilu disebabkan oleh rumitnya sistem pemilu Indonesia.

Sistem pemilu Indonesia yang rumit menyebabkan para petugas bekerja di atas batas maksimal.

Ia tak menyangka bila jumlah petugas yang meninggal dunia bisa mencapai angka ratusan orang.

Baca juga: 6 Fakta Ratusan KPPS Gugur, Jumlah Korban hingga 13 Penyakit Penyebabnya

Menurut Kalla, yang terpenting dilakukan pemerintah dan DPR ke depannya ialah merevisi sistem pemilu menjadi lebih sederhana.

"Memang sejak awal kalau diingat saya selalu mengatakan ini paling rumit di dunia. Tetapi saya tidak menyangka korbannya akan begitu besar. Bahwa memang rumit itu kita sudah mengetahuinya sejak awal bahwa itu rumit," ujar Kalla.

"Negara tentu berkewajiban mencari tahu apa sebabnya. Itu tanggung jawab negara. Negara di sini dalam artian ada KPU, ada Bawaslu, ada partai-partai politik. Karena ini disetujui di DPR, dalam undang-undang," lanjut Wapres.

Baca juga: 13 Penyakit Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS Versi Kemenkes

Sebelumnya, anggota KPPS di Bandung, Sita Fitriati meninggal dunia setelah menjalani tugasnya dalam Pemilu 2019 pada 17 April lalu.

Namun, di media sosial beredar kabar bohong yang menyebut bahwa Sita meninggal dunia karena diracun dengan zat kimia VX saat menjalankan tugasnya sebagai anggita KPPS.

Adapun kabar bohong ini banyak beredar di media sosial Facebook dan Twitter pada Kamis (9/5/2019).

Pihak keluarga telah memberikan klarifikasi dan penjelasan atas beredarnya kabar bohong itu. Keluarga Sita juga telah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setempat.

Kementerian Kesehatan sebelumnya melakukan investigasi atas kematian para petugas KPPS tersebut. 

Kemenkes menemukan 13 jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi.

Penyakit tersebut adalah infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

Selain disebabkan 13 jenis penyakit itu, ada pula kejadian meninggal petugas KPPS karena kecelakaan.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan di 15 provinsi, kebanyakan petugas KPPS yang meninggal di rentang usia 50-59 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com