Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2019, 12:11 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menilai kasus dugaan makar yang menjerat seorang pria berinisial HS (25) sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo. Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

"Dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan, bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?

Dahnil membandingkan kasus tersebut dengan kasus serupa yang pernah terjadi pada Mei 2018 silam. RJ alias S (16) menghina Presiden Jokowi melalui sebuah video.

Kemudian Dahnil juga menyinggung kasus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Kuasa hukum Fadli melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto yang dianggap telah mengancam Fadli melalui kicauannya.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

"Namun sama sekali tidak ada tindakan hukum," kata Dahnil.

Baca juga: Ancaman Penggal Jokowi yang Berujung Pidana Kasus Makar

Selain itu, Dahnil juga mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.

Ia menuduh empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Namun, Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat, sebab saat itu ia berstatus sebagai calon Gubernur NTT.

Baca juga: Polisi: Perekam Video Viral Ancam Penggal Jokowi Bukan Wanita Sukabumi

"Tengok bagaimana Viktor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, dia aman dari jeratan hukum," tutur Dahnil.

"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Baca juga: 5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen

Dari Video yang tersebar di media sosial, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Akibat tindakannya itu HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kompas TV Video viral seorang pemuda mengancam Presiden Jokowi viral di media sosial. Dinilai mengancam simbol negara, pemuda itu pun dilaporkan ke polisi. Relawan Jokowi Mania kemudian melaporkan pemuda itu ke Polda Metro Jaya. Pemuda berinisial HS itu pun dicari dan telah ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam wawancara via telepon di program Kompas Petang menyatakan, polisi juga akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam video ancaman terhadap Jokowi itu, seperti orang-orang yang terekam dalam video itu. #PengancamJokowi #AncamanJokowi #PresidenJokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com