JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan pemilu serentak 2019 menyisakan duka mendalam.
Ratusan penyelenggara pemilu ad hoc atau tingkat bawah dilaporkan meninggal dunia usai bertugas. Hingga Jumat (10/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu meninggal bertambah menjadi 469 orang. Selain itu, sebanyak 4.602 lainnya dilaporkan sakit.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tak hanya itu, hingga Senin (29/4/2019), 72 anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: 13 Penyakit Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS Versi Kemenkes
Selain itu, sebanyak 305 orang menderita sakit dan menjalani rawat inap, 889 orang sakit dan rawat jalan, serta 200 orang mengalami kecelakaan.
Peristiwa ini mendapat sorotan dari seluruh pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, kepolisian, hingga DPR RI. Berbagai kritik dan masukan pun dilontarkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan, berdasarkan laporan, para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia kebanyakan disebabkan karena sudah mempunyai riwayat penyakit sebelumnya. Mereka kelelahan karena beban kerja yang tinggi dan kemudian meninggal.
"Justru laporannya masuk yang ketika itu memang mereka sudah sakit. Ada yang jantung, hipertensi," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Arief memastikan, tak ada petugas penyelenggara pemilu yang meninggal karena keracunan. Ia membantah isu yang belakangan ramai berkembang di media sosial.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut pengawas pemilu yang meninggal dunia disebabkan karena karena kelelahan. Ia menyesalkan pihak-pihak yang mempolitisasi anggota penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu yang meninggal dunia.
Menurut Afif, tindakan tersebut di luar nilai-nilai kemanusiaan.
Baca juga: KPU Minta Gugurnya Petugas KPPS Tak Dipermasalahkan Kembali
"Kita sangat menyesalkan, mengutuk praktik-praktik di luar sisi kemanusiaan," kata Afif saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).
Afif menyebutkan, secara medis, meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu karena kelelahan usai bekerja menyelenggarakan pemilu.
Jika ada yang menyebut penyelenggara pemilu meninggal dunia di luar faktor tersebut, maka dapat dipastikan berita tersebut tidak benar.
Adapun besaran santunan yang diberikan kepada penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi penyelenggara pemilu cacat permanen Rp 36 juta.