Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW dan TII: 18 Kasus Korupsi Besar Belum Dituntaskan KPK

Kompas.com - 12/05/2019, 16:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 kasus korupsi lama dan dalam skala yang relatif besar belum dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini merupakan hasl kajian bersama antara Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).

"Kami mencatat paling tidak masih ada 18 perkara korupsi yang cukup besar yang masih ditunggak penyelesaiannya oleh KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Beberapa dari 18 kasus itu seperti kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec, ke pejabat Pertamina; bailout Bank Century; proyek pembangunan di Hambalang; suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indoneia; proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.

Kemudian, kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan; proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan; suap Rolls Royce ke pejabat PT Garuda Indonesia; Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI); proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP); hingga kasus Pelindo II.

Dari catatan ICW dan TII dalam kasus-kasus tersebut, masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat, namun belum terjerat.

Selain itu, aktor utama di balik kasus belum terungkap, tersangka ada yang belum ditahan; dan belum adanya perkembangan yang signifikan.

Kurnia mencontohkan kasus BLBI. Pada putusan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung secara terang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, yang masih belum dijerat KPK.

"Ini kasus dengan kerugian negara cukup besar Rp 4,58 triliun. Dengan disebutkannya beberapa nama seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini. Karena jika dilihat dari tempus delicti kasus ini maka tahun 2022 akan berpotensi menjadi kadaluwarsa," kata Kurnia.

Di sisi lain, Kurnia turut menyoroti kasus e-KTP. Ia menyinggung dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebutkan politisi-politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.

"Tentu sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan. Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun," kata dia.

Menurut Kurnia, salah satu penyebab terhambatnya penanganan kasus-kasus lama tersebut dikarenakan faktor jumlah sumber daya manusia (SDM) KPK yang minim.

"KPK selama ini mengeluh kekurangan SDM, SDM penyidik KPK tidak sampai 150 orang. Tapi KPK dihadapkan dengan perkara yang banyak, tunggakan perkara besar dan di sisi lain, KPK berhadapan dengan operasi tangkap tangan. Sudah pasti konsentrasi mereka akan terpecah," kata dia.

Kurnia lantas menyinggung, pengangkatan 21 penyidik baru KPK baru-baru ini. Menurut dia, langkah seperti ini patut diperkuat dan dilanjutkan.

"Karena ini bisa menjadi suplemen bagi pemberantasan korupsi ke depan," kata dia.

Di sisi lain, KPK juga diharapkan memperkuat konsolidasi internal. Hal itu guna memastikan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi tetap fokus.

Kajian ICW dan TII ini disusun dengan studi meja (desk study) yang mengkombinasikan analisa kebijakan antikorupsi baik skala internasional dan nasional, analisis konten berita, dan laporan-laporan hasil penelitian.

Hasil ini kemudian diformulasikan dalam bentuk rangkaian rekomendasi yang akan ditujukan ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com