Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat BPN dan Demokrat Keberatan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Digelar dalam Dua Panel

Kompas.com - 11/05/2019, 16:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil Pemilu 2019.

Awalnya, rapat pleno akan dibagi menjadi dua panel, bertempat di Ruang Sidang Lantai II Gedung KPU dan tenda halaman Kantor KPU.

Hal ini bertujuan agar rapat berjalan lebih efisien. Akan tetapi, rencana ini menuai kritik dari Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Berpotensi Molor, KPU DKI Koordinasi dengan KPU

Ferry keberatan karena mekanisme tersebut dinilai menyulitkan koordinasi saksi-saksi yang hadir.

"Kami juga memerlukan barangkali (koordinasi) saksi kami di daerah," kata Ferry di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).

Keberatan juga disampaikan Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Nurpati. Ia mengingatkan KPU tetap berada dalam koridor hukum yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, mekanisme pembagian dua panel telah dilakukan sejak rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemungutan suara luar negeri, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kericuhan Warnai Pleno KPU Papua yang Tengah Diskors

Ia mengatakan, seluruh hasil rapat pleno akan dibawa ke dalam forum rapat paripurna untuk menetapkan hasil Pemilu 2019.

"Tetap penetapan hasil akan diumumkan dalam rapat paripurna. Ini (rapat pleno dua panel) hanya untuk rekapitulasi dari masing-masing provinsi, PPLN, dapil DPR RI, nanti bagian akhirnya kita lakukan rapat paripurna," ujar Ferry.

Arief juga menyebutkan, pembagian rapat menjadi dua panel tak melanggar aturan. Sebab, mekanisme rapat merupakan bagian dari kewenangan KPU.

Selain itu, kuorum tetap terpenuhi meskipun rapat pleno dibagi menjadi dua panel.

Menengahi perdebatan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyarankan agar rapat pleno dilakukan dalam satu panel saja. Sebab, baru tiga provinsi yang siap untuk melakukan rekapitulasi.

Baca juga: KPU Lombok Tengah Skors Sidang Pleno Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Jika ke depannya pleno satu panel dinilai kurang efisien, maka forum bisa menempuh mekanisme yang berbeda.

"Saya kira karena provinsi tidak semua yang sudah hadir, baru sebagian, ya kita mulai saja," kata Abhan.

Atas pendapat-pendapat tersebut, Arief kemudian memutuskan rapat pleno digelar dalam satu panel terlebih dulu.

Sebab, dari empat provinsi yang direncanakan hadir, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Bengkulu, baru tiga provinsi yang hadir dan siap melakukan rekapitulasi.

Meski demikian, KPU tetap meyakini bahwa rapat pleno dua panel lebih efisien dan tak melanggar aturan.

"Baru hadir Kaltara, Kalteng dan Gorontalo. Tetapi untuk siang ini karena provinsi yang hadir baru tiga, kami lakukan tiga. Kami akan melakukan dimulai dari Kaltara," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com