JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, perlu ada kajian yang mendalam mengenai penyebab meninggalnya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Titi mengatakan, tuntutan autopsi yang didesak sejumlah pihak harus mempertimbangkan aspek hukum dan persetujuan dari pihak keluarga.
"Saya kira kan dari sisi aspek hukum harus ada alasan-alasan yang kuat dan juga termasuk persetujuan keluarga dari sisi hukum untuk dilakukan," kata Titi saat ditemui wartawan di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Baca juga: KPU Minta Gugurnya Petugas KPPS Tak Dipermasalahkan Kembali
Titi mengatakan, yang harus dilakukan saat ini adalah menghormati keluarga korban dan mengapresiasi pengorbanan para petugas KPPS itu.
Ia mengimbau, peristiwa meninggalnya sejumlah anggota KPPS tidak dipolitisasi untuk kepentingan tertentu.
"Jangan mempolitisasi isu ini karena kepentingan atau bias politik. Lihatlah peristiwa atau kejadian ini dari multi dimensi, multidisiplin dari sisi beban pemilunya, dari sisi latar belakang kesehatan petugas," ujarnya.
Selanjutnya, Titi mengatakan, peristiwa meninggalnya anggota KPPS sudah bisa dibaca dari Pemilu 2004. Beberapa petugas KPPS tak kuat mengerjakan beban Pemilu.
Oleh karena itu, menurut dia, semua pihak harus melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak menghubungkan ke ranah politik.
"Kita evaluasi, kita kaji betul-betul kita temukan apa yang menjadi penyebab petugas mengalami kelelahan yang luar biasa dan akhirnya berakibat pada meninggal dunia," pungkasnya.
Baca juga: Polri Tak Mau Gegabah Respons Desakan Otopsi Jenazah Anggota KPPS
Sebelumnya, Jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia bertambah menjadi 469 orang. Selain itu, sebanyak 4.602 lainnya dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (10/5/2019).
"Yang meninggal dunia 469, yang sakit 4.602. Total 5071," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).