Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah, Ini Penjelasan Kejari Depok

Kompas.com - 11/05/2019, 10:28 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional.

Lalu, bagaimana dengan pengembalian kerugian yang telah diderita para calon jemaah?

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari mengatakan, para jemaah mengajukan gugatan perdata perihal hal tersebut.

Baca juga: Andika First Travel Kembali Tak Hadiri Sidang, Jemaah Kesal

"Masih dalam gugatan perdata," kata Supari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Ia belum merinci secara detil proses sidang tersebut. Supari mengatakan, proses sidang masih terus bergulir.

"Masih sedang berlangsung. Ikuti saja persidangannya," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang vonis tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018), majelis hakim memutuskan seluruh aset First Travel yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.

Baca juga: Uang Itu Hak Jemaah First Travel, Kenapa Harus Disita Negara?

Perihal putusannya, majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

Total kerugian akibat tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Mereka sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.

Dalam putusannya, Andika dan Anniesa dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Adapun Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com