JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Bali.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang telak atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Bali sah," kata pimpinan rapat yang juga Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Baca juga: Banyak Kesalahan Data, Rekapitulasi Suara di KPU Sumbar Molor
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 2.351.057 atau 91,68 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 213.415 suara atau 8,32 persen.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 2.137.642 atau 83,36 persen.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jakarta Utara: Jokowi-Maruf Unggul di 3 Kecamatan
Jumlah pemilih di Bali mencapai 3.220.479 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.616.810 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, 52.338 di antaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 2.564.472.