Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Sebut Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum

Kompas.com - 10/05/2019, 13:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai penetapan tersangka Eggi Sudjana sudah sesuai prosedur hukum.

Hal itu disampaikan Wiranto saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

"Ya kalau dihukum ya dihukum. Gitu saja kok susah amat sih. Semua orang tahu siapapun yang melanggar hukum ya dihukum," kata Wiranto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor pusat PT. Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor pusat PT. Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Ia menilai semua warga negara harus mempertanggungkawabkan perbuatannya di depan hukum.

Baca juga: Massa Kivlan dan Eggi Akan Kembali Berunjuk Rasa, Gedung Bawaslu Dipagari Kawat Berduri

Karenanya, ia mengatakan jika ada perbuatan yang melanggar harus siap diproses secara hukum.

"Ada hukum yang mengawal negeri ini. Tokoh manapun siapapun kalau sudah melanggar batas-batas kaidah hukum ya dihukum. Sudah. Titik," ujar Wiranto lagi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Baca juga: Eggi Sudjana Tersangka Makar, Mahfud MD Yakin Polri Tak Main-main

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019). Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Kompas TV 1. Unjuk rasa terjadi di depan Bawaslu sejak pukul 15.00. Pengunjuk rasa menamakan diri gabungan elemen rakyat untuk keadilan dan kebenaran. Mereka mempertanyakan hasil pemilu. 2. Polisi tangkap 2 orang karena menyebarkan hoaks. Hoaks bahwa bareskrim adalah pusat kendali Situng di KPU. Tersangka menyebarkan hoaks lewat grup Whatsapp dan medsos 3. Penyidik ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait dugaan makar. Penetapan tersangka menyusul pernyataan Eggi Sudjana tentang <em>people power</em>.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com