JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yakin Polri tak main-main dalam penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka perkara dugaan makar.
Ia pun yakin Polri memiliki bukti yang kuat saat penetapan tersebut. Bahkan, ia meyakini bukti yang dipegang Polri bukan hanya sebatas rekaman seruan Eggi mengenai 'people power'.
"Pasti alasannya ya bukan hanya karena bilang people power. Pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan
Secara aturan, Polri dapat menetapkan tersangka pada seseorang apabila telah terpenuhi dua alat bukti.
Dalam konteks kasus yang menjerat Eggi pun demikian. Ia yakin, Polri telah mengantongi bukti selain seruan people power Eggi. Misalnya, perencanaan makar dan sebagainya.
"Tersangka makar itu pasti sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya, pertemuan melakukan makar, pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Polisi itu kan tidak bodoh juga," lanjut dia.
Baca juga: 5 Fakta Demo Gerakan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein, Dibatalkan Polisi dan Akan Beraksi Lagi
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
Baca juga: Massa Eggi dan Kivlan Kembali Berunjuk Rasa, 8.942 Polisi Siap Menjaga
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019). Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.