Namun, menurut dia, keberadaan tim asistensi itu tidak diperlukan, karena malah akan bertumpang tindih dengan kewenangan penegakan hukum.
"Bahwa ini adalah langkah politik dan bukan bagian dari pembatasan yang sah sesuai standar HAM internasional dan nasional," pungkasnya.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Indonesia Negara Hukum, Wajar Bentuk Tim Hukum Nasional
Sebelumnya, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan sudah mulai bekerja.
Tim ini memberi masukan dan menilai ucapan dan aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.
"Tentu dengan masukan ini kami sangat senang, pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kami tidak surut lagi. Kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kami tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata Wiranto di kantornya, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: ICJR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional
Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.
Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.