Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sebar Hoaks Bareskrim Jadi Pusat Kendali Situng KPU, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 09/05/2019, 19:20 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua terduga penyebar berita bohong atau hoaks perihal kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, yang dialihfungsikan menjadi pusat kendali Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan hoaks tersebut viral di media sosial dan selanjutnya didalami oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Cukup viral ini di medsos. Kemudian dari Direktorat Siber melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan konten tersebut. Dari hasil investigasi, berhasil mengamankan dua tersangka," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks dan Makar, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim

Penyebar pertama berinisial SG yang ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (8/5/2019).

SG diduga menjadi penyebar pertama hoaks tersebut. Menurut keterangan polisi, SG juga menyebarkan hoaks tersebut ke group Whatsapp kelompoknya.

"Tersangka pertama SG, ini diduga pertama kali menyebarkan konten berita bohong tersebut dan mempostingnya konten tadi," ujarnya.

Dari SG, polisi menyita satu buah telepon genggam dan sebuah sim card.

Baca juga: HOAKS: Kapolri Nyatakan PKI Tidak Membahayakan Negara

Kemudian, tersangka kedua berinisial A. Ia ditangkap pada Rabu (8/5/2019) di Jember, Jawa Timur.

Dedi menuturkan, A disebutkan turut menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook-nya. Dari A, polisi menyita sebuah telepon genggam, sim card, dan akun Facebook.

Menurut keterangan polisi, keduanya mengakui menyebarkan hoaks tersebut. Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP.

Dedi menambahkan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya selama tiga tahun.

Saat ini, polisi masih mendalami pembuat dari hoaks tersebut.

"Bahwa creator dan buzzer masih terus dikembangkan Direktorat Siber," ungkap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com