JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Seusai diperiksa sekitar pukul 16.44 WIB, Kamis (9/5/2019), ia belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi mengaku mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Oh banyak, 20 pertanyaan," kata dia saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Pasca-ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tasikmalaya Tetap Bekerja
Akan tetapi, ia enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya sebagai tersangka.
"Ya ditanya aja, proses awal. Kita masih dalam proses kan. Tanya ke penyidik, lewat penyidik aja ya. Yang jelas ada 20 pertanyaan. Udah ya, maaf, maaf," kata Budi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan awal terhadap Budi.
"Tentu sebagai pemeriksaan awal maka disampaikan dulu informasi umum tentang hak-hak tersangka dan diklarifikasi beberapa informasi awal yang perlu diketahui dan dipastikan oleh tim penyidik," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Minta Maaf
Dalam kasus ini, Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Uang Rp 400 juta yang diberikan Budi diduga terkait DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
DAK tersebut diajukan untuk beberapa proyek infrastruktur. Proyek tersebut yaitu, pembangunan jalan, irigasi dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya.
Pemberian pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2017. Sementara, pemberian kedua sebesar Rp 200 juta pada 3 April 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.