JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, Gita Wirjawan mengakui ada beda pemahaman antara Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina pada 2009.
Perbedaan itu terkait pemahaman mengenai bidding atau penawaran yang dilakukan Pertamina di Australia.
Hal itu dikatakan Gita saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019). Gita bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan.
"Sangat jelas telah terjadi perbedaan persepsi mengenai diksi bidding. Pemahaman kami adalah bidding tanpa dilakukan akuisisi," ujar Gita kepada majelis hakim.
Baca juga: Karen Keberatan Pendapatannya Saat Jadi Dirut Pertamina Dipersoalkan Penyidik
Menurut Gita, awalnya direksi melalui Direktorat Hulu Pertamina yang diwakili Karen Agustiawan memaparkan rencana ekspansi Pertamina dalam konteks hulu dan hilir kepada komisaris. Untuk hulu, disampaikan secara spesifik mengenai produksi minyak dan gas di luar negeri.
Setelah itu, menurut Gita, dilakukan rapat rencana akuisisi saham Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Namun, menurut Gita, persetujuan Dewan Komisaris hanya sebatas kebijakan melakukan penawaran. Bidding yang dilakukan, kata Gita, semata-mata hanya untuk memberikan pembelajaran soal penawaran.
Sementara, Direksi Pertamina saat itu sudah menyetujui participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) dengan pihak Roc Oil Ltd.
Menurut mantan Kepala BKPM ini, untuk mengambil keputusan mengenai akuisisi, perlu ada informasi tambahan yang harus ditelaah oleh direksi. Itu sebabnya Dewan Komisaris Pertamina hanya menyetujui bidding tanpa pembelian saham atau akuisisi.
Gita mengatakan, Dewan Komisaris kemudian mengadakan rapat mengenai tindak lanjut tanda tangan SPA. Dewan Komisaris beberapa kali mengirimkan surat kepada direksi.
"Seingat saya, itu dalam pertemuan Dewan Komisaris dibahas telah terjadi penandatanganan SPA, kemudian langkah apa saja yang harus diambil Pertamina," kata Gita.
Dalam kasus ini, Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam PI atas lapangan atau Blok BMG.
Baca juga: Gita Wirjawan Jadi Saksi Persidangan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan SPA.
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.