Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gita Wirjawan Akui Ada Beda Pemahaman Direksi dan Komisaris Pertamina

Kompas.com - 09/05/2019, 15:24 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, Gita Wirjawan mengakui ada beda pemahaman antara Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina pada 2009.

Perbedaan itu terkait pemahaman mengenai bidding atau penawaran yang dilakukan Pertamina di Australia.

Hal itu dikatakan Gita saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019). Gita bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan.

"Sangat jelas telah terjadi perbedaan persepsi mengenai diksi bidding. Pemahaman kami adalah bidding tanpa dilakukan akuisisi," ujar Gita kepada majelis hakim.

Baca juga: Karen Keberatan Pendapatannya Saat Jadi Dirut Pertamina Dipersoalkan Penyidik

Menurut Gita, awalnya direksi melalui Direktorat Hulu Pertamina yang diwakili Karen Agustiawan memaparkan rencana ekspansi Pertamina dalam konteks hulu dan hilir kepada komisaris. Untuk hulu, disampaikan secara spesifik mengenai produksi minyak dan gas di luar negeri.

Setelah itu, menurut Gita, dilakukan rapat rencana akuisisi saham Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Namun, menurut Gita, persetujuan Dewan Komisaris hanya sebatas kebijakan melakukan penawaran. Bidding yang dilakukan, kata Gita, semata-mata hanya untuk memberikan pembelajaran soal penawaran.

Sementara, Direksi Pertamina saat itu sudah menyetujui participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) dengan pihak Roc Oil Ltd.

Menurut mantan Kepala BKPM ini, untuk mengambil keputusan mengenai akuisisi, perlu ada informasi tambahan yang harus ditelaah oleh direksi. Itu sebabnya Dewan Komisaris Pertamina hanya menyetujui bidding tanpa pembelian saham atau akuisisi.

Gita mengatakan, Dewan Komisaris kemudian mengadakan rapat mengenai tindak lanjut tanda tangan SPA. Dewan Komisaris beberapa kali mengirimkan surat kepada direksi.

"Seingat saya, itu dalam pertemuan Dewan Komisaris dibahas telah terjadi penandatanganan SPA, kemudian langkah apa saja yang harus diambil Pertamina," kata Gita.

Dalam kasus ini, Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam PI atas lapangan atau Blok BMG.

Baca juga: Gita Wirjawan Jadi Saksi Persidangan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan SPA.

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Kompas TV Hakim menetapkan putusan sela melanjutkan peradilan untuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Putusan sela menanggapi nota keberatan Karen sebagai terdakwa kasus korupsi.<br /> <br /> Dalam putusan sela, hakim menilai tak ada hal yang bisa jadi pertimbangan untuk menghentikan dugaan korupsi investasi blok migas di Australia.<br /> <br /> Jaksa menilai karena lalai dan tak melakukan kajian lebih dulu sehingga investasi dinilai tak menguntungkan Pertamina. Kantor akuntan publik Suwarno mencatat kerugian mencapai Rp 568 miliar.<br /> <br /> Investasi Pertamina di blok itu mencapai 31 juta dolar Amerika dan 26 juta dolar Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com