JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, prihatin dengan pejabat-pejabat BUMN yang terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Rini dalam diskusi bertajuk Bersama Ciptakan BUMN Bersih Melalui SPI yang Tangguh dan Terpercaya di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Kami juga sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami (di jajaran BUMN) yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim," kata Rini.
Menurut dia, Kementerian BUMN sudah banyak menerbitkan regulasi yang ditujukan untuk mencegah potensi korupsi di perusahaan milik negara.
Baca juga: Ketua KPK Nilai Kinerja Pengawas Internal di BUMN Masih Lemah
Beberapa yang disebutkan Rini, seperti peraturan tentang pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan dan atau kecurangan.
Kemudian, pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran; penanganan benturan kepentingan; pengendalian gratifikasi; pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara hingga pedoman tata kelola yang baik di BUMN.
Di sisi lain, Rini mengingatkan jajaran direksi BUMN untuk memastikan sistem pengawasan internal berjalan efektif dalam mengamankan investasi dan aset perusahaan.
"(Direksi perlu) menciptakan lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur, melakukan risk assessment, melakukan aktivitas pengendalian secara berjenjang, menjamin sistem informasi dan komunikasi yang lancar dan memonitor setiap aspek dari sistem pengendalian internal," kata dia.
Rini menyadari, pengawas internal di BUMN merupakan elemen krusial. Sebab, mereka bisa mencegah penyimpangan di perusahaan. Pengawas internal juga harus membantu manajemen perusahaan mengatasi masalah operasional.
"Komite Audit sebagai organ Dewan Komisaris yang membantu fungsi pengawasan juga harus memastikan bahwa kedua fungsi SPI (Satuan Pengawas Internal) tersebut telah berjalan baik," kata dia.
Oleh karena itu, Rini mengingatkan BUMN-BUMN untuk membangun kapabilitas dan integritas pengawas internal. Khususnya di bidang audit.
"SDM SPI harus mengerti, memahami proses bisnis perusahaan. SPI tidak boleh lagi memiliki kaca mata kuda dengan melihat suatu permasalahan dari aspek pemeriksaan. Cara berpikirnya harus mengikuti business mindset dengan memastikan bahwa tata kelola yang baik juga dijalankan," kata dia.
Baca juga: KPK Ingatkan Implementasi Pengawasan Internal BUMN Tak Sekadar di Atas Kertas
"Setiap tindakan direksi yang berpotensi menimbulkan risiko, SPI segera tanggap untuk memberikan advisory-nya," sambung dia.
Ke depan, Rini menekankan pentingnya menyiapkan program berkesinambungan dalam sertifikasi kemampuan jajaran pengawas internal.
"Kami berharap terbukanya kesempatan bagi para aparat SPI dan Kementerian BUMN untuk melakukan konsultasi perbaikan atau pembuatan peraturan yang mendukung terciptanya BUMN bersih," ujar dia.