JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Gita Wirjawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Gita bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
"Saya sebagai anggota Dewan Komisaris hingga Oktober atau November 2009, sebelum saya masuk kabinet," ujar Gita Wirjawan dalam persidangan.
Baca juga: Menurut Jaksa, Karen Agustiawan Melanggar Prinsip Good Governance
Selain Gita, jaksa juga menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan.
Dalam kasus ini, Gita dikonfirmasi jaksa seputar kebijakan Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Menurut jaksa, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG.
Baca juga: Karen Agustiawan Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara oleh Akuntan
Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.