JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, BUMN-BUMN di Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan internal yang bagus demi meningkatkan kualitas kinerja dan tata kelola perusahaan. Akan tetapi, implementasi aturan itu belum maksimal.
"Kita harus melaksanakan, jangan hanya bagus di atas kertas tapi tidak dilaksanakan. Kalau saya lihat semua BUMN, sudah mulai bagus peraturan internalnya, tapi pelaksanaannya masih banyak yang tidak sesuai," kata Laode dalam diskusi bertajuk Bersama Ciptakan BUMN Bersih Melalui SPI yang Tangguh dan Terpercaya di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Ketua KPK Nilai Kinerja Pengawas Internal di BUMN Masih Lemah
KPK, kata Laode, juga sudah menyiapkan pedoman pencegahan korupsi bagi korporasi. Namun demikian, hal itu tak berjalan maksimal tanpa komitmen nyata dari jajaran pimpinan BUMN.
"Yang paling penting itu komitmennya, komitmen untuk tidak akan terima bribe lagi. Kedua, kita melakukan perencanaan, memahami peraturan, mendeteksi areanya (yang rawan korupsi). Yang lebih mengetahui isi hati perusahaan bukan KPK, tapi bapak, ibu sendiri, dimana lubang-lubang korupsinya," kata dia.
Baca juga: Rini: Laba Bersih BUMN di Atas Rp 200 Triliun Sudah Audited
Laode juga mengingatkan Satuan Pengawas Intern (SPI) BUMN bekerja secara maksimal. Ia berkaca pada data Global Fraud Report Tahun 2018. Biasanya, yang paling banyak mendeteksi kecurangan di perusahaan bukan pengawas internal.
"Menurut report ini paling hanya 15 persen. Mengapa itu terjadi? Karena biasanya yang melakukan fraud itu, bos-bosnya. Kedua, dari mana kita mengetahui fraud? Paling banyak dari tips, 40 persen. Siapa yang memberikan tips itu? Biasanya karyawan yang sudah gerah (dengan praktik kecurangan di perusahaan)," kata Laode.
Baca juga: Dibahas di Istana, Sengketa Lahan BUMN Vs Warga Kampar Akhirnya Tuntas
Berkaca pada data itu, Laode menjelaskan pegawai di BUMN justru merupakan pihak yang sering menjadi informan KPK dalam menelusuri dugaan korupsi.
"Yang berikutnya baru internal audit. Dan yang berikutnya sedikit adalah management review. kalau reviewnya benar. Jadi pengawas internal biasanya susah untuk itu (melakukan pengawasan)," kata dia.