KOMPAS.com – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Eggi Sudjana dikabarkan menginisiasi rencana unjuk rasa terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Kivlan Zen dan Eggi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bekerja secara transparan.
Keduanya merencanakan aksi tersebut dilaksanakan di kantor KPU dan Bawaslu, Jakarta Pusat pada siang ini, Kamis (9/5/2019).
Berikut ini fakta-faktanya:
Aksi unjuk rasa ini direncanakan akan digelar di dua tempat, yakni kantor KPU dan Bawaslu di Jakarta Pusat.
Massa aksi akan berfokus pada dua lokasi tersebut dalam menyampaikan tuntutannya yang direncanakan akan dilaksanakan hari ini pukul 13.00 siang.
"Kita kumpul dulu di Lapangan Banteng jam 13.00 WIB. (Aksi unjuk rasa) digelar bersamaan. Jadi, ada yang (menggelar aksi) di KPU dan Bawaslu," kata Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Unjuk Rasa di KPU, 11.000 Personel Keamanan Dikerahkan
Tujuan unjuk rasa yang akan dilakukan Eggi dan Kivlan memiliki tujuan utama untuk menuntut KPU dan Bawaslu bekerja secara transparan. Sebab, menurut keduanya, selama ini telah terjadi kecurangan yang terorganisasi.
"Dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," kata Eggi, Rabu (8/5/2019).
Mereka akan menyampaikan tuntutannya bersama massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).
Namun, Eggi sebagai salah satu pemrakarsa aksi mengaku tidak menarget jumlah massa yang akan ikut dalam aksinya.
“Kami hanya mengimbau saja, yang mau ikut silakan. Enggak ada target,” ucapnya.
Baca juga: Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Inisiasi Aksi di KPU, Apa Tujuannya?
"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, (perolehan suara) dihitung terus," ujar Eggi.
Pihak lain yang juga terbukti melakukan kecurangan juga harus ditindaklanjuti, karena perbuatannya melanggar hukum.