JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Kamis (9/5/2019).
Mereka yang dipanggil adalah Anggota Komisi VII DPR Nawafie Saleh, Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Plt Dirut PT PLN Dicecar 18 Pertanyaan soal Kasus Sofyan Basir
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau 1.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Baca juga: Fakta Pemeriksaan Sofyan Basir: Tak Ditahan hingga Akui Bertemu Idris Marham dan Eni Maulani
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.