JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa mengungkapkan bahwa sebanyak 31 anggota DPR dari tiga fraksi telah menandatangani usulan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketiga fraksi tersebut adalah PKS, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dengan demikian, PKS telah memenuhi syarat pengajuan usul hak angket yakni paling sedikit 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi.
"Kami sudah meminta tanda tangan dari sejumlah teman-teman dan alhamdulilah sudah lebih dari 25 orang," ujar Ledia saat ditemui seusai Rapat Paripurna ke-16 pembukan Masa Persidangan V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
"Sudah 31(orang) alhamdulilah. Bukan cuma PKS dan Gerindra. Ada dari PAN," ucapnya.
Baca juga: Diam soal Hak Angket dan Pansus Pemilu 2019, PAN dan Demokrat Main Aman
Ledia mengatakan, usul penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 sebagai suatu hal yang wajar.
Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Di sisi lain, hasil pansus nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Oleh sebab itu, ia berharap, fraksi pendukung pemerintah ikut menyetujui hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.
"Dan saya pikir ini bagian dari evaluasi adalah hal yang wajar," kata Ledia.
Baca juga: Politisi PKS Minta Koalisi Pemerintah Jangan Takut dengan Pansus Pemilu 2019
"Kalaupun bukan dari koalisi juga sebenarnya bagus karena kita kan mau mengevaluasi secara keseluruhan. Ini kan jadi kebutuhan semua orang, kebutuhan rakyat Indonesia, karena amanahnya pemilu luberjurdil kan. Jadi ini bagian yang perlu kita jalankan sesuai mekanisme," ucapnya.
Sebelumnya, penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 diusulkan PKS saat Rapat Paripurna.
Ledia menilai pembentukan pansus sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.
Ia mengatakan hingga saat ini tercatat sebanyak 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu yang meninggal dunia.
Baca juga: Saat Rapat Paripurna, PAN dan Demokrat Diam soal Usul Pembentukan Pansus Pemilu 2019
Ia juga menyoroti persoalan lain selama pemilu, antara lain banyaknya kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).