Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pemasyarakatan Benarkan Pimpinan Saracen Jasriadi Bebas Bersyarat

Kompas.com - 08/05/2019, 20:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan Ketua Kelompok Saracen, Jasriadi, dinyatakan bebas bersyarat.

Saracen merupakan kelompok yang diduga sebagai penyebar ujaran kebencian dan konten SARA yang pernah diungkap Polri pada 2017.

"Benar, Jasriadi menjalani bebas bersyarat pada hari ini tanggal 8 Mei 2019. Menjalani masa percobaan sampai dengan 14 Agustus 2020," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade membenarkan keberadaan Surat Lepas Nomor W4.PAS.7.PK.02.03-1451. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru, Riko Stiven pada 8 Mei 2019.

Baca juga: Facebook Hapus Ratusan Akun Saracen di Indonesia

Dalam surat itu, Jasriadi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 94/PID.SUS/2018/PT.PBR dihukum 2 tahun penjara.

Ia dinyatakan bebas bersyarat dengan Surat Keputusan Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/2018) hakim ketua Asep Koswara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi. Setelah mendengar vonis itu, Jasriadi langsung menyatakan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Kusnandar juga menyatakan banding. Saat itu, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi berkas banding tersebut.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jasriadi Saracen Ajukan Banding

Pada tingkat pertama, Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Namun, dia dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

Pada tahap banding, hukuman Jasriadi diperberat menjadi dua tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Jasriadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com