JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut pihaknya telah melakukan kecurangan pemilu melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Situng KPU yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kasus ini, KPU bertindak sebagau pihak terlapor. Sementara pelapor adalah BPN Prabowo-Sandi.
"Terlapor meminta kepada majelis untuk menolak seluruh dalil-dalil pelapor dan laporan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin di hadapan Majelis Hakim, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Prabowo Dapat Pemaparan soal Dugaaan Kecacatan Situng KPU di Kantor PKS
Indra mengatakan, tidak benar bahwa KPU telah menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, dalam hal ini Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melalui kekeliruan entri data Situng.
Sebab, kekeliruan entri data Situng tidak hanya terjadi pada perolehan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melainkan juga paslon nomor urut 01.
Indra menyebut, sampai 6 Mei 2019 pukul 17.00 WIB, terdapat 244 kesalahan entri data Situng.
Dari jumlah ini, sebanyak 24 kesalahan menyebabkan suara Jokowi-Ma'ruf berkurang. Sementara 63 kesalahan menyebabkan suara Prabowo-Sandiaga berkurang.
Kemudian, ada 46 kesalahan yang menyebabkan suara Jokowi-Ma'ruf bertambah. Ada juga 30 kekeliruan yang menyebabkan suara Prabowo-Sandiaga bertambah.
Selain itu, 10 kesalahan entri menyebabkan Jokowi maupun Prabowo sama-sama berkurang suaranya. Lalu 12 kesalahan lain mengakibatkan suara Jokowi dan Prabowo sama-sama bertambah.
Terdapat pula 38 kekeliruan yang menyebabkan suara Jokowi bertambah dan suara Prabowo berkurang. Sebaliknya, 21 kekeliruan mengakibatkan suara Jokowi berkurang serta Prabowo bertambah.
"Jadi berdasarkan jenis tersebut, jelas bahwa sama sekali tidak benar berdasar dalil pelapor yang mengatakan patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menaikkan suara paslon 01 dan downgrade suara paslon 02," ujarnya.
Dari 244 kesalahan itu, 218 di antaranya sudah diperbaiki. Sedangkan 26 lainnya masih dalam proses perbaikan.
Dari keseluruhan jumlah kesalahan entri data, 68 merupakan hasil laporan masyarakat dan 176 adalah hasil monitoring KPU.
Indra menegaskan, Situng tidak akan memengaruhi hasil penetapan pemilu. Sebab, Situng dibuat sebagai keterbukaan informasi KPU kepada masyarakat.
Sedangkan hasil pemilu yang akan ditetapkan merupakan hasil dari proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat bawah hingga pusat.
"Penggunaan Situng bukan sama sekali menjadikan dasar penetapan hasil perolehan suara," katanya.
Baca juga: BPN Akan Jadikan Temuan Dugaan Kecacatan Situng Bahan Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan banyak temuan kesalahan input Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka melaporkan temuan tersebut ke Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019). Bahkan, Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengklaim temuan pihaknya lebih banyak dari kesalahan input yang ditemukan KPU.
"Iya dan kalau dilihat dari laporan-laporan pusat pelaporan di berbagai provinsi itu sangat banyak," jawab Dasco saat ditanya apakah temuan kesalahan input oleh BPN lebih banyak daripada yang ditemukan KPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.