JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya.
Hal itu disampaikan Bachtiar melalui sebuah video yang telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Bachtiar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Insyaallah Allah selalu bersama orang-orang yang bersabar di jalan Allah SWT dan saya siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya," kata Bachtiar melalui rekaman video, Rabu (8/5/2019).
Ia pun menilai bahwa kasus tersebut mengandung unsur politis.
Baca juga: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka
Namun, dengan tekad ingin menjunjung keadilan, Bachtiar mengaku harus bersikap jujur perihal kasusnya.
"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.
"Kalau saya sendiri ga jujur, saya sendiri ga adil ya sama saja saya menjadi sapu yang kotor. Mana bisa saya membersihkan sebuah ruangan, termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan," sambung dia.
Baca juga: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polri karena Harus Isi Acara Pengajian
Di saat yang berbeda, pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menuturkan bahwa unsur politis dalam kasus kliennya diduga berkaitan dengan acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.
Ijtima Ulama jilid III adalah acara yang digelar sejumlah ulama pendukung yang beragendakan soal pembahasan kecurangan pemilu yang diduga dilakukan Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtima Ulama 3," kata Aziz di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir
Bachtiar direncanakan diperiksa pada Rabu hari ini. Namun, Bachtiar tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.