Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Wiranto soal Tutup Media, Kontroversi dan Penjelasannya...

Kompas.com - 08/05/2019, 11:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto tentang menutup media yang melanggar hukum, menjadi polemik di publik.

Salah satu tokoh oposisi Fahri Hamzah menyesalkan pernyataan Wiranto itu. Menurut ia, kebebasan saat ini seharusnya sudah menjadi harga mati.

"Kebebasan ini harga mati. Kapasitas pemerintah lah yang harusnya disesuaikan dengan kebebasan masyarakat," ujar Fahri saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Wiranto Ancam Tutup Media, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Panik

Ia berpendapat, jangan karena pemerintah panik atas ekspresi kebebasan di masyarakat, kemudian malah menutup salah satu saluran berekpresi, yakni media.

Apabila ada informasi yang salah di media, termasuk media sosial, seharusnya pejabat negara tinggal meluruskannya saja melalui mekanisme yang ada. Jangan justru menutup media tersebut.

"Jawab dong, jangan panik. Masak segini banyak orang yang di pemerintahan, jago-jago, dapat gaji, dapat mobil dinas, enggak bisa menjawab? Enggak bisa menjelaskan di media apa yang bisa bikin tenang di masyarakat," lanjut Fahri.

Baca juga: Dewan Pers Minta Wiranto Klarifikasi soal Ancaman Menutup Media

Pengamat politik Universitas Gajah Mada Nyarwi Ahmad sedikit banyak setuju dengan pernyataan Fahri.

Menurut dia, kebijakan yang diterbitkan pemerintah memang harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi, salah satunya yaitu kebebasan berpendapat di muka umum, juga di media sosial. Termasuk ekspresi politik.

Oleh sebab itu, Ahmad menilai, Wiranto harus menjelaskan lagi ke publik mengenai apa maksud pernyataannya itu.

Baca juga: Wiranto Bantah Akan Tutup Media Massa

"Sebab, kalau tidak hati-hati, kebijakan seperti ini bisa dipandang sebagai bentuk alat kontrol menguatnya gejala otoritarianisme pada pemerintahan Pak Jokowi," ujar Ahmad.

Sebenarnya, bagaimana persisnya pernyataan Wiranto mengenai menutup media yang melanggar hukum di Indonesia?

Di kantornya, Senin (6/5/2019), Wiranto mengatakan bahwa pascapemilu banyak upaya pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial. Sejumlah tindakan pun telah diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyikapi pelanggaran yang terjadi di media sosial.

Baca juga: Ini Penjelasan Istana soal Pernyataan Wiranto Ancam Tutup Media di Indonesia

Namun Wiranto mengatakan, perlu diambil tindakan hukum yang lebih tegas agar pelaku jera dan berhenti melakukan pelanggaran tersebut.

Salah satunya yakni dengan menindak secara hukum media yang membantu pelanggaran hukum.

"Mungkin perlu melakukan yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu kami shut down. Kami hentikan, kami tutup enggak apa-apa. Demi keamanan nasional," ujar Wiranto.

Baca juga: Wiranto: Kalau Langsung Ditindak, Nanti Pemerintah Jokowi Dituduh Diktator

Halaman:


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com